5 FAKTA Kasus Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah Rp267 M, Uang Dipakai Beli Tanah dan Saham
Berikut fakta-fakta kasus pencucian uang pendiri koperasi di Kudus. Nasabah rugi hingga Rp 267 miliar. Modus pelaku dengan imingi bunga besar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
![5 FAKTA Kasus Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah Rp267 M, Uang Dipakai Beli Tanah dan Saham](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/5-fakta-kasus-pendiri-koperasi-di-kudus-rugikan-nasabah-rp-267-m-uang-dipakai-beli-tanah-dan-saham.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pendiri koperasi lakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU) terjadi di Kudus, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berumur 45 tahun, AH.
Ia merupakan tercatat sebagai Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group.
AH telah melakukan pencucian uang dana nasabahnya hingga ratusan miliar rupiah.
Ia menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluannya pribadi.
Berikut fakta-fakta kasus pencucian uang pendiri koperasi di Kudus dirangkum dari Kompas.com dan TribunJateng.com, Selasa (11/10/2022):
Baca juga: Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta, Modus Diloloskan CPNS, Uang untuk Foya-foya
1. Modus pelaku
Kasus ini bermula saat AH dengan koperasinya mulai menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2015.
Agar para calon nasabah tertarik berinvestasi, modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan bunga yang besar.
Pelaku menawarkan bunga 12-15 persen per tahun.
Angka tersebut kalah jauh dengan bunga normatif yang hanya 3-4 persen dalam satu tahun.
Hingga pada tahun 2021, jumlah nasabah yang terdaftar sudah mencapai 2.601 orang.
2. Mulai collapse
AH menjelaskan, koperasi miliknya awalnya berjalan dengan baik.