5 FAKTA Kasus Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah Rp267 M, Uang Dipakai Beli Tanah dan Saham
Berikut fakta-fakta kasus pencucian uang pendiri koperasi di Kudus. Nasabah rugi hingga Rp 267 miliar. Modus pelaku dengan imingi bunga besar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. (Juga) untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat," urai Dwi.
Polisi sudah menyita aset senilai Rp 8,5 milik AH dalam kasus ini.
Baca juga: Pria di Jakarta Tipu Money Changer hingga Rugi Rp 895 Juta, Polisi Ungkap Modusnya
5. Ancaman hukuman
AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi.
Dalam kesempatanya, Dwi juga memberikan imbauan supaya berhati-hati saat investasi.
Terlebih tidak mudah tergiur dengan iming-iming dengan hal yang tidak masuk akal.
"Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya.
"Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati," tutup Dwi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Galih Permadi)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)