Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Kasus Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah Rp267 M, Uang Dipakai Beli Tanah dan Saham

Berikut fakta-fakta kasus pencucian uang pendiri koperasi di Kudus. Nasabah rugi hingga Rp 267 miliar. Modus pelaku dengan imingi bunga besar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 FAKTA Kasus Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah Rp267 M, Uang Dipakai Beli Tanah dan Saham
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
AH, pendiri koperasi di Kudus yang telah merugikan nasabahnya hingga Rp 267 miliar. Modus pelaku dengan mengiming-imingi bunga besar agar calon korban mau berinvestasi di koperasinya. Berikut fakta-fakta kasusnya: 

Namun semua itu berubah setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Saat itu, koperasi mulai collapse dengan banyaknya kredit macet.

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," kata AH.




Kondisi koperasi semakin diperparah karena AH menggunakan dana nasabahnya untuk keperluan pribadinya.

Pelaporan AH kepolisi bermula saat para nasabah mulai kesulitan saat hendak menarik uangnya.

Korban sudah meminta AH untuk mengembalikan uang tersebut namun pada akhirnya kasus berujung pelaporan ke polisi.

Baca juga: Karyawati Toko Bangunan di Banjarmasin Gondol Uang Rp 130 Juta, Hasilnya untuk Penuhi Kebutuhan

3. Total kerugian

BERITA TERKAIT

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap, potensi kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 267 miliar.

Untuk sementara total kerugian yang baru dilaporkan berjumlah Rp 16 miliar.

"Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M," ucap Dwi.

Dwi mengimbau kepada para korban lain untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku AH.

4. Beli kendaraan hingga tanah

5 Fakta Kasus Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group berinisial AH (45) saat digelandang ke Diskrimsus Polda Jateng.

Dwi melanjutkan penjelasannya, pelaku diketahui telah menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.

AH diketahui telah membeli kendaraan , tanah hingga membeli saham dari uang bukan miliknya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas