Sopir Pikap Ditangkap Saat Turun dari Kapal, Bawa 10 Ekor Burung Kakatua Hendak Diselundupkan
Sebanyak 10 ekor burung Kakatua diamankan dari salah satu mobil pikap yang baru turun dari kapal feri Sardinela di dermaga Hunimua.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ode Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 10 ekor burung Kakatua diamankan dari salah satu mobil pikap yang baru turun dari kapal feri Sardinela di dermaga Hunimua, Selasa (4/10/2022) lalu.
Pikap bernopol DE 8635 AG itu dikemudikan oleh Aditya Hari Widhiyanto.
Baca juga: KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi dari Warga Laweyan Solo, Ad Kasuari Sampai Kakatua Jambul Oranye
10 burung bernama latin Cacatua Mollucensis tersebut ke dalam pipa ditemukan di sebuah kapal yang berlabuh di dermaga Hunimua, Pulau Ambon, Selasa (4/10/2022).
Burung-burung yang dilindungi itu diselundupkan dari dermaga Waipirit di Kabupaten Seram Bagian Barat menuju dermaga Hunimua, Pulau Ambon dengan menggunakan kapal Feri Sardinela.
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto mengungkapkan, sepuluh ekor burung Kakatua itu berhasil diamankan setelah mobil pikap yang digunakan untuk menyelundupkan satwa yang dilindungi itu turun dari kapal feri di dermaga Hunimua pada Selasa (4/10/2022).
"Saat diamankan 10 burung ini dimasukkan dalam pipa dan untungnya burung Kakatua ini masih hidup," ujar Seto, Senin (10/10/2022).
Pengemudi mobil pengangkut Kakatua yang berasal dari Kecamatan Seram Utara di Kabupaten Maluku Tengah mengaku dititipi oleh seseorang untuk membawa burung-burung tersebut ke Kota Ambon.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kwintal Asal Sumatera yang Disembunyikan di Truk Sayur
"Di Seram Pasanea sana, katanya ada orang yang titip pada sopir ini dan disuruh nanti setelah sampai di Ambon nanti ada orang yang akan menghubungi untuk mengambil burung Kakatua Itu," ujarnya.
Namun saat pengemudi tertangkap, petugas menyuruh untuk menelepon orang yang menitipkan burung Kakatua kepadanya, tapi nomor telepon orang itu sudah tidak aktif.
Saat ini, pengemudi sudah dimintai keterangan dan hanya diberikan penyuluhan agar tidak mengulangi pembuatan.
"Kita masih cari pemilik asli dari Kakatua ini," tandasnya.
Setelah diamankan, 10 ekor satwa endemik Maluku itu langsung dibawa ke tempat rehabilitasi di kantor BKSDA Maluku untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.
Ia menduga ada sindikat penyelundupan burung Kakatua Maluku, sebab beberapa waktu lalu pihak BKSDA Sulawesi Selatan juga berhasil mengamankan burung Kakatua Maluku yang diselundupkan dengan cara yang sama.
"Kami menduga ini ada sindikat karena beberapa hari lalu BKSDA Sulawesi Selatan juga mengamankan burung Kakatua Maluku yang dimasukan ke dalam pipa paralon yang sama, jadi modusnya sama ada kemungkinan akan diselundupkan ke Makassar," katanya.
Terkait penemuan itu, Seto mengaku pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan satwa yang dilindungi di wilayah Maluku.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul KRONOLOGI Usaha Penyelundupan Burung Kakatua di Ambon, Dimasukkan dalam Pipa