Usulan Pemeriksaan Terbuka Lukas Enembe, Aktivis Papua: Tak Ada Prosedur Hukum dan Aturan Adatnya
Usulan pemeriksaan Lukas Enembe di lapangan terbuka tak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia yakni mengharuskan pemeriksaan dilakukan di ruangan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Lukas Enembe menyatakan bahwa Gubernur Papua tersebut tidak akan ke Jakarta dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan sakit.
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona bahkan menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap Lukas dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.
Aktivis Universitas Cendrawasih Papua, Victor Kogoya menyebut usulan pemeriksaan Lukas Enembe di lapangan terbuka tak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab prosedur hukum yang ada mengharuskan pemeriksaan dilakukan di ruangan tertentu, bukan terbuka yang bisa disaksikan masyarakat.
Bahkan kata dia, dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka sebagaimana yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe.
Baca juga: Sambangi Kemenko Polhukam, Mahasiswa Papua Minta Mahfud MD Desak KPK Tangkap Lukas Enembe
“Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe,” kata Victor dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Victor menjelaskan kasus yang menyeret Lukas Enembe sampai sekarang masih menjadi masalah di tanah Papua.
Hal ini dikhawatirkan bisa memengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua.
Ia berharap Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK segera memberi keterangan kepada lembaga antirasuah sesuai fakta.
“Masyarakat dibuat resah oleh kasus tersebut sehingga berdampak mengganggu ketenangan dan tidak dapat bekerja dengan tenang,” kata Victor.