Ratusan Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Bulungan Kaltara Ditolak Kemenpan RB, Mengapa?
Sebanyak 546 dari 2.962 pegawai non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ditolak Kemenpan RB.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BULUNGAN - Sebanyak 546 dari 2.962 pegawai non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, hanya sebanyak 2.415 dari total 2.962 pegawai non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan yang masuk dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Data 152.803 Non-ASN Tak Sesuai Ketentuan, BKN Minta PPK Instansi Lakukan Validasi Ulang
Sisanya sebanyak 546 non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan, ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala BKPSDM Kabupaten Bulungan, Nurdiana mengatakan, beberapa faktor menjadi alasan ditolaknya sejumlah data non ASN tersebut.
Mulai dari masa kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, hingga usia yang melebihi ketentuan yang ditetapkan.
"Yang tidak masuk karena ada yang kurang dari satu tahun masa kerjanya, terus usianya juga belum sampai ya karena ada batas usia yang telah ditentukan."
"Kemudian ada juga yang usianya melebihi ketentuan seperti itu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (14/10/2022).
Terkait jabatan non ASN yang ditolak yakni cleaning service, pengemudi, hingga petugas keamanan.
"Kalau jabatannya kan untuk yang selain administrasi itu, seperti misalnya pengemudi. Tapi rata-rata yang cleaning servis seperti itu lah untuk sementara ini," ujarnya.
Soal nasib non ASN yang ditolak itu, pihaknya belum mengetahui keputusan selanjutnya.
Mengingat, data non ASN yang ditolak ini adalah mereka yang tidak memenuhi syarat.
BKPSDM Kabupaten Bulungan juga belum berani mengambil keputusan.
Baca juga: Tujuan Pendataan Non ASN, Ini Penjelasan BKN
Sebab, keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah hanya mengikuti yang telah ditentukan pemerintah pusat.
"Yang tidak masuk ya kita tidak tahu seperti apa kebijakannya karena ya kalau usia kan kita ndak bisa tawar-tawar lagi kan usianya, masa kerjanya."