Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Bulungan Kaltara Ditolak Kemenpan RB, Mengapa?

Sebanyak 546 dari 2.962 pegawai non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ditolak Kemenpan RB.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ratusan Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Bulungan Kaltara Ditolak Kemenpan RB, Mengapa?
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Alur pendaftaran Non ASN - Sebanyak 546 dari 2.962 pegawai non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

"Karena itu sudah berdasarkan dari administrasi atau SK pengangkatan, pada saat mereka pertama kali bekerja sebagai non ASN," jelasnya.

Pendataan Non ASN

Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Oktober 2022.

Tujuan diadakannya Pendataan Non ASN untuk mendata Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.

Pendataan Non ASN dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Namun, dalam pelaksanaanya masih ada pihak yang belum memahami tujuan Pendataan Non ASN ini.

Hal tersebut diketahui dari komentar warganet pada unggahan foto di Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (27/9/2022).

Berita Rekomendasi

Pada unggahan tersebut pihak BKN membuka sesi tanya jawab seputar Pendataan Non ASN.

"Cm 1 sih pertanyaannya, ini nih utk pengangkatan di kemudian hari apa gmn ya ? Soalnya sy TMT 2022 alias msh baru," tulis seorang warganet pada unggahan tersebut.

Komentar tersebut lantas mendapatkan jawaban dari BKN.

Baca juga: 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022

BKN menjelaskan bahwa Pendataan Non ASN dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di instansi pusat maupun daerah.

"Pendataan tersebut dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN dilingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah," jawab @bkngoidofficiall.

Bagi pegawai Non ASN, dapat melakukan Pendataan Non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Adapun syarat dan tahapan Pendataan Non ASN adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas