Ratusan Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Bulungan Kaltara Ditolak Kemenpan RB, Mengapa?
Sebanyak 546 dari 2.962 pegawai non ASN pemerintah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara ditolak Kemenpan RB.
Editor: Dewi Agustina
Syarat Pendataan Non ASN
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
- Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun;
2. Cetak Kartu Informasi Akun;
3. Login dan Mengisi Biodata;
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan;
5. Resume Pendataan Non ASN;
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN.