Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Kasus Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent hingga Kronologis Kejadian

MI alias Dg Naba (44) dan MS (42) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Kasus Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent hingga Kronologis Kejadian
Tribun Timur/Muh Sauki Maulana
Pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent berada di Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel. Litha Brent disinyalir terlibat sengketa lahan yang lawannya diduga merupakan tetangganya. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - MI alias Dg Naba (44) warga Jl Rappocini dan MS (42) warga Jl Cilallang Jaya ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent di Jl Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu (15/10/2022).

Dalam rilis kasus, Minggu (16/10/2022) malam, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Dirkirmum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat jajarannya mendapat informasi adanya keributan di rumah Litha Brent.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent Diserang Puluhan OTK

"Awalnya terjadi keributan (antar dua kubu) sehingga salah satu pihak menyerang rumah ibu Litha Brent," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Usai kejadian, jajaran Reskrim Polrestabes Makassar dan Krimum Polda Sulsel pun mendatangi lokasi.

"Di sini kita langsung menindaklanjuti dan menangkap dua tersangka MI dan MS," ujarnya.

Rumah mantan Anggota DPD RI Litha Brent di Jl Gunung Merapi, Makassar diserang orang tak dikenal (OTK), Sabtu (15/10/2022). Akibat penyerangan tersebut, kaca rumah depan hancur dan dinding rumah juga dibobol.
Rumah mantan Anggota DPD RI Litha Brent di Jl Gunung Merapi, Makassar diserang orang tak dikenal (OTK), Sabtu (15/10/2022). Akibat penyerangan tersebut, kaca rumah depan hancur dan dinding rumah juga dibobol. (Tribun Timur/Muh Sauki Maulana)

Kedua tersangka langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun motif penyerangan itu menurut Kombes Pol Budhi Haryanto, adanya selisih paham dengan kubu Litha Brent.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk motifnya menurut keterangan tersangka, dia dipancing oleh kubu di sebelah (Litha Brent), untuk melakukan aksi. Namun itu baru keterangan sementara," ungkap Budhi.

Baca juga: 5 Terduga Pelaku Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent Menyerahkan Diri

Dalam kasus itu, Budhi juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Sementara itu, pengacara Litha Brent, Frans mengaku sangat mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

"Kami selaku kuasa pihak korban sangat merespon (baik) tindakan-tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. Tentunya dari pihak Kapolda dan Kapolrestabes," ucapnya.

Ia pun berharap agar kasus itu dapat diusut tuntas dan semua pelaku yang terlibat diproses hukum.


Sebelumnya diberitakan, warga Jl Gunung Merapi Makassar digemparkan dengan penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI Litha Brent oleh puluhan Orang Tak Dikenal (OTK).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Dirkirmum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim AKBP Reonald Simanjuntak merilis pengungkapan kasus pengrusakan rumah Litha Brent, Minggu (16/10/2022) malam. Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penyerangan rumah Litha Brent.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Dirkirmum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim AKBP Reonald Simanjuntak merilis pengungkapan kasus pengrusakan rumah Litha Brent, Minggu (16/10/2022) malam. Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penyerangan rumah Litha Brent. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

Belum diketahui jelas penyebab penyerangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas