Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Kasus Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent hingga Kronologis Kejadian

MI alias Dg Naba (44) dan MS (42) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Kasus Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent hingga Kronologis Kejadian
Tribun Timur/Muh Sauki Maulana
Pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent berada di Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel. Litha Brent disinyalir terlibat sengketa lahan yang lawannya diduga merupakan tetangganya. 

Dari penyerangan tersebut, kaca rumah depan hancur, ditambah dinding rumah dibobol.

Pengacara pemilik rumah Frans kepada menjelaskan kronologi kejadian sehingga rumah tersebut diserang OTK.

"Mereka ingin menutup jendela dan merobohkan balkon, setelah dari situ pihak dari sini keberatan. Mereka melakukan penyerangan dan inilah yang terjadi," ujarnya.

Baca juga: 11 Pelaku Penyerangan Pekerja di Jalan Trans Papua Teridentifikasi: DPO Kasus Pembantaian

Frans menambahkan kaca dirusak dilempar batu. Para pelaku penyerangan juga sempat mengancam.

Di antaranya pelaku penyerangan, ada yang bawa busur, sekitar 20 orang.

Sementara itu, untuk dugaan penyerangan, Frans mengaku belum mengetahui lebih dalam.

"Itulah yang kami tidak tahu, apakah memang ingin melukai orang-orang di sini, kami tidak tahu," tambahnya

Berita Rekomendasi

Terkait laporan ke pihak yang berwajib, Frans menuturkan dia telah melakukan hal tersebut. Dan telah diarahkan ke Polrestabes.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel bersama tim INAFIS, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, dan personil Polrestabes Makassar langsung olah TKP.

Kronologis Kejadian

Tim Polrestabes menjelaskan kronologis kejadian awal perselisihan yang berujung penyerangan tersebut.

"Berawal dari adanya perselisihan antara Litha Brent dengan Ferdi (Atiraja) memasang seng pembatas pada bangunan rumah Litha Brent. Selanjutnya pihak Litha Brent menjebol seng pembatas tersebut dengan menggunakan gerinda," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak di Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel.

Dari pembatas tersebut, kata Budhi, akhirnya memicu keributan antara kedua pihak yakni Litha dan Ferdi.

"Sehingga seng pembatas tersebut dibuat oleh pihak Ferdi sehingga terjadi keributan. Kemudian, pihak preman dari kubu Ferdi yang berjaga di lokasi sengketa mendatangi kantor Litha dan melakukan penyerangan dan pengusaha dengan cara melakukan pelemparan batu, palu, serta helm hingga mengenai kaca jendela dan pintu," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas