Dua Tersangka Kasus Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent hingga Kronologis Kejadian
MI alias Dg Naba (44) dan MS (42) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Muh Sauki Maulana
Pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent berada di Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel. Litha Brent disinyalir terlibat sengketa lahan yang lawannya diduga merupakan tetangganya.
Dari penyerangan tersebut, kaca pintu dan rumah kaca Litha pecah akibat lemparan batu dan tusukan bambu.
"Dari penyerangan tersebut, kaca dan pintu kaca Litha pecah kemudian pihak preman tersebut menjatuhkan sepeda motor yang terparkir di halaman serta menghempaskan pot bunga ke lantai," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent