Fakta Bocah Remaja Rudapaksa Anak 8 Tahun di Ambon, Terbongkar Berkat Bercak Darah di Celana Korban
Berikut fakta-fakta bocah remaja rudapaksa anak 8 tahun di Kota Ambon, Maluku. Kasus terbokar berkat bercak darah di celana korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ibu korban lapor polisi
Tidak terima anaknya dinodai, ibu korban melaporkan B ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Polisi selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Sabtu (15/10/2022).
Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo membenarkan informasi di atas.
Moyo menyebut, pelaku melakukan aksinya di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Pelaku membawa korban ke TKP lalu merudapaksanya.
Setelah selasai, pelaku meninggalkan korban seorang diri.
"Pelaku ditangkap kemarin dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," urai Moyo.
Baca juga: Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan
Terancam penjara 15 tahun
Tersangka kini berada di tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
B dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.
Ia ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik menambahkan, B akan diproses sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Karena tersangka masih dibawah umur nanti kita akan dilakukan penangan sesuai prosedur anak," tuturnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)