Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kondisi Rumah Bripka RR di Tegal Diungkap Petugas Keamanan

Warga di sekitar yang kebetulan ke luar rumah langsung diam saat mendengar nama Bripka RR.

Editor: Erik S
zoom-in Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kondisi Rumah Bripka RR di Tegal Diungkap Petugas Keamanan
WARTA KOTA/YULIANTO
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR. Tidak ada aktivitas terlihat di rumah Rumah Ricky Rizal atau Bripka RR di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/10/2022). 

"Kami sebagai tim penasehat hukum daripada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan hadir hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan tentang pembacaan surat dakwaan itu," kata Kamaruddin, di acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi Sabtu (15/10/2022).

Kamaruddin mengatakan akan menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga Brigadir J.

Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan

"Kemudian mengenai persiapan untuk hari senin, pertama kita menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga ini, yang kedua berdua dan berikutnya supaya apapun yang terjadi di persidangan itu supaya mereka bisa memahami," kata Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Baca juga: PROFIL Fadjar, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Penembakan KM 50

Berita Rekomendasi

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kondisi Terkini Rumah Bripka RR di Tegal Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

dan

di TribunJambi.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Pastikan Dirinya Hadir Pada Sidang Perdana Sambo Cs Besok

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas