Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Putrinya Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan, Devi Batalkan Autopsi Karena Kerap Didatangi Polisi

Devi juga mengaku didatangi oleh sejumlah anggota polisi yang langsung datang ke rumahnya.

Editor: Erik S
zoom-in 2 Putrinya Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan, Devi Batalkan Autopsi Karena Kerap Didatangi Polisi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Devi Athok Yulfitri sungguh kesal karena dari keluarga korban tewas tragedi Kanjuruhan, tidak banyak yang meminta autopsi jenazah. Dia juga sering didatangi polisi. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan kembali ke Kanjuruhan untuk menggali informasi tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Sandingkan Hasil Lab Gas Air Mata dengan Pakaian Korban Tragedi Kanjuruhan

Hal ini dilakukan mengingat LPSK menyatakan terbuka dan siap untuk melakukan perlindungan kepada para korban dan saksi tragedi yang menewaskan sedikitnya 133 orang itu.

"Tim LPSK akan dialami itu (adanya intimidasi). Iya (LPSK akan ke Kanjuruhan) dalam waktu segera," ucap Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).

LPSK kata Edwin, telah menerima informasi adanya dugaan intimidasi oleh anggota polisi kepada keluarga korban untuk membatalkan rencana melakukan autopsi terhadap jenazah anaknya itu sejak kemarin. 

Hanya saja, informasi yang didapat tersebut kata Edwin harus didalami kembali guna meyakinkan lebih jauh soal adanya dugaan itu.

Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan: Tak Ada Adegan Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun

"Kami kemarin dapat informasinya. Akan kami kroscek dulu," ucap Edwin.

Pendalaman yang akan dilakukan yakni salah satunya dengan menanyakan kepada pihak yang bersangkutan perihal maksud dari anggota kepolisian tersebut meminta untuk membatalkan autopsi.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, Edwin tak membeberkan secara detail perihal mekanisme apa yang nantinya akan dilakukan LPSK atas kejadian tersebut.

"Harus didalami apa yang membuat yang bersangkutan mencabut persetujuan autopsi itu? Apakah hubungannya kedatangan polisi dan pencabutan persetujuan autopsi tersebut? Apa keperluannya 3 kali polisi datangi yang bersangkutan?" tutur Edwin.

Sebagai informasi, proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan Malang akhirnya gagal dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Hal ini seiring dengan pernyataan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Tony Hermanto yang mengatakan, tindakan autopsi urung dilakukan karena pihak keluarga tidak mengizinkan.

Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan: Jatuhnya Selongsong Peluru Gas Air Mata Jadi Sorotan

Menindaklanjuti hal tersebut, pendamping Tim Gabungan Aremania (TGA), Andi Irfan menuding, gagalnya autopsi ini karena ada upaya intimidasi dari polisi kepada keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat Media Gathering di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Hal ini berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga korban yang bernama Devi, warga Bululawang, Kabupaten Malang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas