Kasus Bidan Desa Dirudapaksa Rekan Kerja di Lampung, Pelaku Beraksi saat Piket Malam Bersama Korban
Berikut fakta-fakta kasus bidan desa dirudapaksa rekan kerja di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Pelaku beraksi saat piket malam bersama korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus bidan desa dirudapaksa rekan kerja dilaporkan terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya wanita 28 tahun berinisial DR.
Sementara pelakunya sesama tenaga medis berinisial YN (34).
Kasus ini mulai terbongkar saat korban memberanikan diri untuk melapor polisi.
Kronologi kejadian
Baca juga: Bidan di Pekanbaru Jadi Korban Pelecehan, Begini Modus Pelaku
Dihimpun dari Kompas.com, kasus bermula saat korban dan pelaku menjalankan tugasnya piket malam pada Sabtu (1/10/2022).
Lokasinya berada di sebuah Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
Saat bertugas, korban kemudian memberitahu pelaku bahwa dirinya ingin tidur karena sudah mengantuk.
Korban lalu pergi ke ruang perawat sekira pukul 22.00 WIB.
Sekitar empat jam kemudian, korban mulai terbangun karena merasa ada yang menciumi lehernya.
Korban sontak terbangun dan sudah melihat pelaku berada di atas tubuhnya.
Pelaku selanjutnya melancarkan aksinya merudapaksa korban.
Baca juga: Cemburu Buta, Seorang Suami di Situbondo Jatim Bunuh Bidan Desa
Pelaku ditangkap
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Dailami membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korban sempat enggan melaporkan pelaku karena trauma.
Kondisi korban semakin tertekan hingga akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih jauh," urai Dailami, dikutip dari TribunLampung.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti
Terancam 12 tahun penjara
Dailami melanjutkan, YN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal 285 KUHP atas tindak pidana rudapaksa.
"Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tandas Dailami.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunlampung.co.id Candra Wijaya)(Tri Purna Jaya/Kompas.com )
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.