Penjualan Obat Sirop di Apotek dan Rumah Sakit di Banten Dihentikan Sementara
Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengatakan penghentian penjualan obat sirop tersebut sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Penjualan obat sirop atau cair di apotek dan rumah sakit di Banten dihentikan sementara.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengatakan penghentian penjualan obat sirop tersebut sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Cemaran Zat Berbahaya
"Sirop untuk sementara sesuai arahan Kementerian Kesehatan penggunaan obat-obatan yang kemasannya berupa sirop. Sirop jenis apapun itu harus diberhentikan terlebih dahulu, sampai selesai dilakukannya kajian oleh BPOM," ujar Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti kepada awak media saat di Walantaka, Kota Serang, Kamis (20/10/2022).
Penghentian itu sebagai upaya pemerintah menekan angka kematian anak di Indonesia seiring bertambahnya kasus kematian anak yang diakibatkan mengidap penyakit gangguan gagal ginjal.
Upaya penghentian penjualan sirop itu, kata dia, dilakukan sampai BPOM menemukan obat mana saja yang memiliki kandungan zat berbahaya. Apakah obat sirop itu berpengaruh memicu penyakit gangguan ginjal akut terutama pada anak.
Selain di apotek-apotek, Ati juga menghentikan sementara penyaluran obat sirop atau cair di puskesmas atau rumah sakit.
"Iya (di rumah sakit juga,-red) ditahan, semua jenis kemasan sirop. Jadi saat ini untuk sementara kita hanya menggunakan tablet atau puyer untuk anak-anak," katanya.
Apabila ada apotek yang menjual secara mandiri, meski sudah diminta untuk menahan.
Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Tercemar EG dan DEG
Dinkes Provinsi Banten akan secara tegas melakukan upaya pembinaan hingga memberikan sanksi.
"Kita kasih teguran pertama, teguran kedua dan teguran ketiga nanti kita bisa pertimbangkan untuk mencabut izin nya," tegasnya.
Selain di apotek-apotek, Ati juga menahan sementara penyaluran obat sirop atau cair di Puskesmas atau Rumah Sakit.
"Iya (di rumah sakit juga,-red) ditahan, semua jenis kemasan sirop. Jadi saat ini untuk sementara kita hanya menggunakan tablet atau puyer untuk anak-anak," katanya.
Meski demikian, untuk di Banten sendiri, Ati menegaskan bahwa kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Disampaikan Ati, sampai saat ini kasus tersebut belum ditemukan di Banten.
Baca juga: Lima Obat Sirup Anak yang Dilarang BPOM karena Mengandung Cemaran Etilen Glikol
Kemudian Ati mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan adanya fenomena penyakit yang menyerang anak-anak tersebut.
"Ketika anak-anak sakit, tentu kita harus datang ke unit pelayanan kesehatan karena nanti di sana akan ada dokter yang lebih tahu," katanya.
Tentunya, kata Ati, ketika berkonsultasi dengan dokter, maka dokter tidak akan meresepkan obat-obatan sirop.
Ati mengimbau jangan sampai masyarakat tidak berobat, tetapi langsung membeli obat-obatan di warung atau di apotek.
Baca juga: Bahaya Etilen Glikol, Ditemukan BPOM dalam 5 Obat Sirup Ini
"Yang terpenting adalah bagaimana menjadikan anak tetap sehat, dengan anak terus diberikan konsumsi giji yang seimbang kemudian anak-anak diberikan aktifitas istirahat yang cukup," ungkapnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Penjualan Obat Sirop di Apotek dan RS Wilayah Banten Disetop
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.