Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Kabupaten Bandung: 3 Santri Jadi Korban, Pelaku Masih ABG

Berikut fakta-fakta kasus pelecehan guru ngaji di Kabupaten Bandung. Korban berjumlah 3 orang dan pelaku masih berusia ABG.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in FAKTA Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Kabupaten Bandung: 3 Santri Jadi Korban, Pelaku Masih ABG
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Tersangka oknum guru ngaji yang lakukan pelecehan sesama jenis terhadap santrinya, YHS alias H tertunduk saat diamankan di Mapolresta Bandung pada Senin (24/10/2022). Berikut fakta-fakta kasusnya: 

YHS sudah melakukan aksinya hampir selama satu tahun lamanya.

Terhitung dari Agustus 2021 hingga bulan Juli 2022.

YHS mencabuli para korban secara berulang-ulang dalam kurun waktu tersebut.

"Tiga korban ini dilakukan (pencabulan) berulang-ulang di tempat yang sama, kadang lagi posisi bersebelahan, kadang posisi terpisah," kata Kusworo.

YHS kemudian berhasil ditangkap pada 20 Oktober 2022 setelah sempat bersembunyi di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen

Modus pelaku

Oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung Cabuli santrinya, YHS alias S (19) terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung lantaran mencabuli ketiga santrinya yang masih di bawah umur.
Oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung Cabuli santrinya, YHS alias S (19) terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung lantaran mencabuli ketiga santrinya yang masih di bawah umur. (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Kusworo membeberkan, modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengajak para korban tidur bersama di rumahnya.

Berita Rekomendasi

Sesuai jadwal memang mengaji dimulai sejak 17.00 hingga pukul 05.00 WIB.

"Sehingga korban dibujuk mau menginap di rumah pelaku. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dilakukan perbuatan cabul tersebut," beber Kusworo.

Kini YHS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya.

Ia dijerat pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

YHS terancam hukuman minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp 6 miliar.

Baca juga: Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun, Masuk Lewat Jendela, Korban Dibekap saat Hendak Teriak

YHS pernah jadi korban

Kusworo menambahkan, motif tersangka melakukan pencabulan tidak lepas dari masa lalunya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas