Seorang Ayah di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional
Jumadi alias Jum diringkus polisi. Dia adalah pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
Editor: Dewi Agustina
"Dari situ saya melakukan pengobatan tradisional. Tapi kalau saya melakukan hal yang buruk, semua akan hilang," ucapnya.
Ditanya apakah ada korban lain, Jumadi bersumpah tidak ada korban lain dan hanya melakukannya kepada anak tirinya tersebut.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Briptu CH yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon
Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Aksi bejat itu bermula pada September 2017 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban datang bersama neneknya ke rumah pelaku, untuk berobat dan berharap bisa disembuhkan.
"Korban ini menderita penyakitnya berupa tumbuh kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang, serta penglihatan mata korban kabur/tidak jelas," katanya.
Kemudian pelaku mengobati korban, hingga pukul 17.30 WIB dengan menggunakan ramuan rempah-rempah.
Pelaku menyarankan korban, untuk tidak pulang dan menginap di rumah pelaku kurang lebih 2 minggu.
"Hal itu disetujui neneknya, yang penting penyakit sembuh," ucapnya.
Saat itu, nenek korban tidur di ruang tamu dan korban tidur di kamar anak pelaku.
Sementara anak dan istri pelaku tidur di kamar pelaku.
Sekira pukul 23.00 WIB korban masuk ke dalam kamar, sedangkan pelaku sedang menonton TV di ruang tamu rumah pelaku.
Sekira jam 01.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung memeluk korban dengan menggunakan kedua tangan.
Korban langsung terbangun dan pelaku membaringkan korban hingga telentang.