Seorang Ayah di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional
Jumadi alias Jum diringkus polisi. Dia adalah pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
Editor: Dewi Agustina
Kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku, sambil berkata
"Kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau, kalo kau galak sama aku, akan ku nikahi kau,"
"Disaat itu pula, pelaku langsung melakukan pencabulan kepada korban," kata Kasat.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi itu sudah dilakukan tersangka sejak usia anak tirinya masih 13 tahun hingga usia 18 tahun dan sudah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali.
Untuk TKP berbeda-beda, kejadian pertama dilakukan tersangka pada September 2017 di rumah pelaku.
Kejadian kedua, ketiga dan keempat di kebun karet belakang rumah tersangka, kejadian ke lima sampai ke 19 di dalam rumah pelaku dan terakhir pada 20 Maret 2022 pukul 00.00 WIB di dalam rumah nenek korban.
Tersangka ditangkap oleh personel Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan di back up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Penangkapan diawali dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
"Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk barang bukti yang diamankan yakni, 1 helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah dan 1 helai celana panjang warna merah milik korban," kata Kasat. (eko mustiawan/cr41)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Musi Rawas, Sudah 5 Tahun Sejak Korban Masih SMP, Modus Pelaku