Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Bunuh Istri yang Diduga Berselingkuh, Korban Dihabisi saat sedang Tiduran di Lengan Pelaku

Suami di Semarang tega menghabisi nyawa istrinya, Minggu (23/10/2022). Korban dihabisi saat sedang tiduran di lengan pelaku.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Suami Bunuh Istri yang Diduga Berselingkuh, Korban Dihabisi saat sedang Tiduran di Lengan Pelaku
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DM (23), tersangka kasus KDRT terhadap istrinya LDA (23) hingga meninggal di rumahnya Jalan Sedangguwo Selatan Kota Semarang, dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (24/10/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - DM (23), seorang suami di Semarang, Jawa Tengah tega menghabisi nyawa istrinya, LDA (23).

Motif pembunuhan yakni pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sendangguwo Selatan I, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Minggu (23/10/2022).

Tak lama setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Mengutip TribunJateng.com, DM menduga istrinya telah berselingkuh, meski ia belum pernah memergoki secara langsung.

Tudahan itu berdasar penuturan orang serta bukti percakapan WhatsApp yang ia temukan.

Baca juga: Bunuh Icha Secara Berencana, Terungkap Awal Mula Rudolf Memendam Dendam Terhadap Teman Korban

Percakapan itu didapatkan DM setelah menyadap WhatsApp istrinya.

Berita Rekomendasi

"Isinya ngomong kangen dengan suami orang, saat itu saya masih diam saja, tapi saat kejadian saya cekcok."

"Karena saat disuruh beli token listrik dia (korban) malah bertemu dengan temannya untuk chattingan dengan lelaki itu," katanya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

DM mengatakan, pria yang diduga selingkuhan sang istri itu merupakan tetangganya.

"Saya baru sekali ketemu dengan selingkuhannya, dia merupakan tetangga satu RT, sekarang sudah pindah rumah," terangnya.

Selain bukti percakapan, pelaku juga mendapat informasi terkait dugaan perselingkuhan itu dari istri selingkuhan korban.

"Bahkan, istrinya menyampaikan bahwa istri saya juga pernah berzina dengan selingkuhannya," ujarnya.

DM menjelaskan, pembunuhan itu ia lakukan saat terlibat cekcok dengan korban.

Korban dicekik saat sedang tiduran di lengan pelaku.

"Jadi waktu cekcok sambil pelukan, saya cekik lehernya hingga tidak bergerak. Istri saya waktu saya cekik berontak hingga tidak bergerak, kemudian setelah tidak bergerak saya tutup bantal wajahnya karena tidak tega," ungkapnya.

Kondisi rumah korban KDRT di Jalan Sedangguwo Selatan I RT 12 RW 9, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,Minggu (23/10/2022). Rumahnya telah terpasang garis polisi.
Kondisi rumah korban KDRT di Jalan Sedangguwo Selatan I RT 12 RW 9, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,Minggu (23/10/2022). Rumahnya telah terpasang garis polisi. (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri di Semarang, Tuduh Korban Selingkuh, Bahagiakan Anak Sebelum Serahkan Diri

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Ia lalu mengajak anaknya ke Pantai Marina, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Saya ajak anak saya ke Pantai Marina karena ingin menyenangkan anak dulu, karena saya akan menyerahkan diri dan dipenjara," bebernya.

Dikutip dari TribunJateng.com, saat kejadian, tetangga korban Pipit Sugiarto sempat mendengar suara teriakan dan tangisan anak korban sekira pukul 02.00 WIB.

"Bertariaknya tidak meminta tolong tapi cuma teriak, aahhh, anaknya juga. Terus habis itu tidak ada suaranya, saya pikir sudah selesai," jelasnya.

Pipit mengungkapkan, dua pekan sebelum kejadian pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat bertengkar.

Namun, saat itu pertengkaran keduanya berhasil dilerai.

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi: Sakit Hati Diejek Teman, Berniat Curi HP Korban

"Waktu itu masih ketahuan saya, terus saya pisah. Kalau yang ini kejadiannya dini hari," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman pidana selama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas