KMAN VI: AMAN Maluku Suarakan Raperda Penetapan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat
Raperda Penetapan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat sudah dibahas di DPRD
Editor: Erik S
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SENTANI - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku meminta agar pemerintah terkait menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Utusan AMAN Maluku Yeheskel Nurue mengatakan, Raperda Penetapan Negeri di SBB sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat beberapa tahun lalu.
Baca juga: Momentum KMAN VI harus Dimanfaatkan sebagai Ajang Promosi Budaya dan Adat Papua
Namun, hingga saat ini Rapenda Penetapan Negeri itu belum disahkan oleh pemerintah.
"Rapenda Penetapan Negeri ini jadi kendala. Padahal menjadi tolak ukur hukum adat anak negeri," katanya saat ditemui TribunPapuaBarat.com di Kampung Yokiwa, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Rabu (26/10/2022).
"Padahal rapenda ini sangat sakral," tambahnya.
Selain itu, AMAN Maluku juga menyuarakan keberpihakan anak adat dalam struktur birokrasi.
Baik di pemerintahan kampung, kabupaten dan provinsi.
Baca juga: Kaum Perempuan dari Suku Komoro Jual Kerajinan Tangan di KMAN VI
"Masyarakat adat sangat diabaikan. Keputusan-keputusan yang diambil pemerintah hanya sepihak," ujarnya.
"Padahal prinsipnya kan pemerintah kerja itu untuk masyarakat. Kita kan dari Sabang - Merauke, anak adat semua," timpalnya.
Ditambahkan, 90 persen masyarakat adat setempat mendukung rapenda tersebut.
Baca juga: Festival Danau Sentani Kembali Digelar Setelah Vakum Dua Tahun: Meriahkan KMAN VI
"10 persen itu hanya kelompok-kelompok yang punya kepentingan untuk diri sendiri," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.