Alasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi
Simak alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai anggota DPR Dedi Mulyadi, diduga karena Dedi telah melanggar atau tidak sesuai syariat Islam.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
Anne berharap agar sidang dapat berjalan lancar sehingga proses dapat berlangsung cepat.
Baca juga: Bupati Purwakarta Tak Sabar Ingin Ganti Nama Sapaan, Mengaku Tidak Mau Lagi Dipanggil Ambu Anne
Gugatan dari Anne tersebut akhirnya ditanggapi oleh Dedi Mulyadi.
Dedi mengatakan bahwa selama menjadi wakil bupati selama 5 tahun dan menjadi Bupati Purwakarta 10 tahun, dia tidak pernah kepikiran untuk melakukan gugatan cerai terhadap sang istri.
Dedi pun enggan memberi komentar tentang alasan yang disampaikan sang istri tersebut.
Dia juga tak menjelaskan banyak tentang proses mediasi yang telah dilaluinya.
Dedi mengaku bahwa pembahasan materi gugatan cerai belum dibahas saat mediasi berlangsung.
Rencananya kedua belah pihak akan menyampaikan langsung materi gugatan cerai pada hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri atau suami.
Sidang lanjutan rencananya akan dilaksanakan pada awal November 2022.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Siti Nurjannah Wulandari/Hasanudin Aco)(Kompas TV/Isnaya Helmi)
Berita lain terkait Gugatan Cerai Anne Ratna Kepada Dedi Mulyadi