Anggota DPRD Bima Tersenyum Sambil Pegang Minuman Ringan saat Digiring ke Sel Tahanan
Meski dikawal ketat aparat kepolisian, sesekali BO terlihat meneguk minuman ringan tersebut sambil merokok.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BO ditahan tim penyidik Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022).
Politisi dari Partai Gerindra ini ditahan terkait kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas.
Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Bupati Mimika Mangkir Panggilan KPK
Saat ditahan, gaya BO menjadi sorotan sejumlah awak media.
Sejak turun dari lantai 2 penyidik Tipikor Polres Bima Kota, BO tampak santai mengenakan baju dan celana berwarna hitam.
Tangannya memegang satu botol minuman ringan dan rokok.
Meski dikawal ketat aparat kepolisian, sesekali BO terlihat meneguk minuman ringan tersebut sambil merokok.
Senyum BO terus mengembang di tengah hiruk pikuk pengawalan ketat kepolisian.
Tapi situasi berbeda terlihat dari keluarga dan pendukung BO.
Mereka tampak emosi, hingga melarang awak media mendokumentasikan penahanan tersebut.
"Jangan direkam," ujar seorang pemuda kepada awak media, sembari tangannya menghalangi dan berusaha menepis kamera.
Namun BO kemudian memberikan isyarat kepada pemuda tersebut untuk membiarkan saja.
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Jakarta Tak Tahu Dugaan Korupsi dalam Program Hunian DP 0 Rupiah
"Sudah, sudah, ndak apa-apa," kata BO singkat.
Tidak hanya kepada awak media, upaya menghalangi dokumentasi ini juga dilakukan pada aparat kepolisian yang bertugas.
Seorang petugas marah hingga membentak beberapa laki-laki dan perempuan yang mencoba menghalangi.
Setelah keluar dari gedung Unit Tipikor, BO langsung digelandang menuju sel Polres Bima Kota.
BO merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima aktif, dari Partai Gerindra.
Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana PKBM Karoko Mas yang dikelolanya.
BO tiba di Polres Bima Kota sekira pukul 09.00 Wita, mengenakan baju warna hitam, celana warna hitam dan ditemani oleh istri.
Terlihat juga beberapa simpatisan dan keluarga, yang turut hadir.
BO diperiksa selama 2,5 jam di ruang Unit Tipikor Polres Bima Kota.
Untuk diketahui, BO sebagai pemilik dan pengelola PKBM Karoko Mas diduga telah merugikan negara.
Dalam penyelidikan kepolisian, PKBM Karoko Mas telah menerima kucuran APBN selama 3 tahun yakni 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp 1,44 miliar.
Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menemukan, adanya warga belajar fiktif dan penyusunan penggunaan uang bantuan operasional pendidikan dari APBN tersebut.
Tidak hanya itu, juga ada dugaan SPj palsu untuk memuluskan penggunaan uang negara setiap tahunnya.
Sehingga praktik ini diduga merugikan negara Rp 862 juta.
Dugaan kasus korupsi ini bergulir mulai tahun 2020 lalu, hingga saat ini baru dilakukan tahap 2 dan penahanan terhadap tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gaya Santai Anggota Dewan Bima Saat Ditahan karena Kasus Korupsi, ke Sel Tahanan Sambil Minum Kola