Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Stafsus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Terbongkar dari Rekaman Telepon

HR (40), Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Baubau selingkuh dengan istri orang selama bertahun-tahun. Terbongkar dari rekaman telepon.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in FAKTA Stafsus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Terbongkar dari Rekaman Telepon
IST
Ilustrasi perselingkuhan - HR (40), Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Baubau selingkuh dengan istri orang selama bertahun-tahun. Terbongkar dari rekaman telepon. 

Terbongkar dari Percakapan Telepon

Perselingkuhan keduanya akhirnya terbongkar setelah suami WFH tak sengaja membuka Handphone (HP) milik istrinya.

Ilustrasi perselingkuhan -HR (40), Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara selingkuh dengan istri orang.
Ilustrasi perselingkuhan -HR (40), Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara selingkuh dengan istri orang. (IMCNews.ID)

Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Buton Berduaan dengan Istri Orang Dalam Mobil, Digerebek Suami Sah

Di HP tersebut, HS (36) menemukan rekaman percakapan telepon antara istrinya dengan HR.

Rekaman itu berisi, percakapan antara HR dan WFH yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban HS kemudian menanyakan kebenaran percakapan telepon tersebut kepada sang istri."

"WFH mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku HR di beberapa tempat di wilayah Baubau," bebernya.

Setelah mendapatkan pengakuan itu, HS lantas melapor ke Polres Baubau.

Berita Rekomendasi

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Baubau yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti.

"Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bahtiar, dilansir Kompas.com.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, HR tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara.

"Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum)," tambahnya.

Wakapolres Baubau
Polres Baubau menetapkan seorang oknum staf khusus Walikota inisial HR (40), sebagai tersangka perzinahan, Jumat (28/10/2022). Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar (Tengah) menggelar konferensi pers terkait penengkapan tersangka HR di Kantornya, Jumat (28/10/2022) sore. (DEFRIATNO NEKE)

Baca juga: Polwan di Maluku Selingkuh dengan 2 Polisi, Dilaporkan Suami yang Juga Seorang Polisi, Ini Ceritanya

HR saat ini diancam Pasal 284 Ayat 1 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Respons Wali Kota Baubau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas