Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Sumut Dilaporkan ke Polisi Kasus Rudapaksa

Kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku ini menjalin asmara, pada Mei 2022 silam.

Editor: Erik S
zoom-in Anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Sumut Dilaporkan ke Polisi Kasus Rudapaksa
Istimewa
(Ilustrasi) AS (20), anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara diduga merudapaksa pacarnya yang masih anak di bawah umur R (16). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  AS (20), anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara diduga merudapaksa pacarnya yang masih anak di bawah umur R (16).

Korban telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Baca juga: Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan

Menurut Kuasa Hukum korban, Baginda P Lubis menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku ini menjalin asmara, pada Mei 2022 silam.

Sebulan berpacaran, akhirnya AS yang merupakan mahasiswa UMSU tersebut melakukan perbuatan asusila kepada siswi SMA tersebut.

"Kejadian nya ini terjadi bulan Juni, mereka ini pacaran. Berawal dari bulan Mei mereka jumpa dan berpacaran," kata Baginda kepada Tribun-medan, Senin (31/10/2022).

"Singkat cerita dalam waktu sebulan, terjadilah tindakan pidana pencabulan itu, pada bulan Juni," sambungnya.

Kemudian, ia menuturkan setelah kejadian rudapaksa tersebut, orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya.

BERITA TERKAIT

Merasa ada yang aneh, kemudian orang tua korban melakukan visum terhadap korban dan ditemukan adanya bekas luka di alat vitalnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada Salah Tafsir Restorative Justice Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop RI

"Lalu, orang tuanya ini pada tanggal 15 Juli 2022, membuat laporan ke unit PPA Polrestabes Medan," sebutnya.

Dikatakannya, setelah melaporkan anak pejabat tersebut Keluarga korban tidak pernah diberitahu perkembangan kasus tersebut oleh polisi.

"Setelah dua bulan laporan mandek laporannya, bahkan pelapor belum mendapatkan SP2HP, pelapor tidak tahu penyidiknya siapa, selama dua bulan," ujarnya.

Ia mengatakan, kemudian ia pun mencoba menyurati Polrestabes Medan untuk meminta informasi perkembangan kasus tersebut.

"Sampai terakhir kita buat gelar perkara bahkan anehnya lagi, pada saat bulan Oktober penyidik itu ngirim surat, suratnya itu bulan September di kirim Oktober," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Solo, Berawal Lihat Korban Berduaan dengan Pacar di Rumah

Baginda menuturkan, dalam perkara ini ia menduga polisi mencoba menutup-nutupi kasus itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas