Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan
HB tega melecehkan korban Melati (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan ayah korban sedang membeli kopi
Editor: Eko Sutriyanto
Kedua orang tua korban kemudian mendatangi terdakwa HB dan menuduhnya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh WN China Dihentikan, Korban: Terlapor Belum Pernah Diperiksa
Karena suasana menjadi ricuh akhirnya diupayakan damai di Meunasah desa.
Akan tetapi upaya damai tersebut tidak berhasil dan keesokan harinya, Jumat 28 Januari 2022, ibu korban serta korban pergi ke Polresta Banda Aceh guna membuat pengaduan.
Pada hari itu juga korban di bawa ke rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan visum.
Berdasarkan surat visum et revertum Nomor :R/15/I/KES.3.1./2022/RS.Bhy tanggal 28 Januari 2022, didapati luka lecet di dinding kemaluan dan liang vagina serta terdapat luka robek pada selaput dara, perlukaan baru.
Ini diduga akibat ruda paksa tumpul, korban memerlukaan bimbingan psikolog anak karena mengalami ketakutan dan trauma usia kejadian tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak Geuchik di Aceh Besar Lecehkan Bocah Perempuan 8 Tahun, Berawal Ketika Korban Sedang Mandi