Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan

HB tega melecehkan korban Melati (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan ayah korban sedang membeli kopi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan
indian express
Ilustrasi - - Anak seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Ingin Jaya diamankan polisi karena melakukan pencabulan pada perempuan berusia 8 tahun. Pria dewasa berinisial HB  (23) yang merupakan seorang Geuchik atau Kepala Desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) itu. 

Lalu sesampainya di depan kamar mandi, terdakwa HB melihat pintu kamar mandi dalam keadaan terbuka dan melihat korban sedang mandi dalam keadaan tanpa busana.

Entah setan apa yang merasukinya, terdakwa HB kemudian melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusa 8 tahun itu.

Baca juga: Draf RKUHP: Perempuan Aborsi Dipidana 4 Tahun Penjara, Kecuali Korban Pemerkosaan

Korban yang merasa kesakitan mendorong terdakwa hingga keluar kamar mandi.

Pada saat bersamaan terdengar suara sepeda motor di luar rumah, membuat terdakwa langsung keluar dari kamar mandi sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa”.

Korban berlari menuju ke kamar serta mengunci pintu.

Tidak berapa lama ayah korban pulang ke rumah dan terdakwa HB langsung berlari ke belakang guna memperbaiki sepeda motor.

Keesokan harinya pada 25 Januari 2022 sore, terdakwa datang lagi.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu korban sedang tidur dan mendengar ada orang mengetuk pintu luar sehingga membuatnya terbangun.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Sefton Sexual Health Service)

Korban kemudian melihat terdakwa HB yang mengetuk pintu dan korban langsung menutup pintu kamar.

Tak selang berapa lama, ayah korban akhirnya pulang ke rumah.

Setelah kejadian tersebut Korban merasa sakit di alat vitalnya saat buang air kecil dan mengalami demam.

Empat hari kejadian tepatnya Kamis malam, tanggal 27 Januari 2022,  korban menceritakan perihal tersebut pada ibu korban dan tidak menceritakan pada ayah kandungnya.


Korban mengaku bahwa ayahnya kurang peduli terhadap dirinya.

Ayah korban baru tahu saat diceritakan oleh ibu korban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas