Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan
HB tega melecehkan korban Melati (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan ayah korban sedang membeli kopi
Editor: Eko Sutriyanto
Lalu sesampainya di depan kamar mandi, terdakwa HB melihat pintu kamar mandi dalam keadaan terbuka dan melihat korban sedang mandi dalam keadaan tanpa busana.
Entah setan apa yang merasukinya, terdakwa HB kemudian melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusa 8 tahun itu.
Baca juga: Draf RKUHP: Perempuan Aborsi Dipidana 4 Tahun Penjara, Kecuali Korban Pemerkosaan
Korban yang merasa kesakitan mendorong terdakwa hingga keluar kamar mandi.
Pada saat bersamaan terdengar suara sepeda motor di luar rumah, membuat terdakwa langsung keluar dari kamar mandi sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa”.
Korban berlari menuju ke kamar serta mengunci pintu.
Tidak berapa lama ayah korban pulang ke rumah dan terdakwa HB langsung berlari ke belakang guna memperbaiki sepeda motor.
Keesokan harinya pada 25 Januari 2022 sore, terdakwa datang lagi.
Saat itu korban sedang tidur dan mendengar ada orang mengetuk pintu luar sehingga membuatnya terbangun.
Korban kemudian melihat terdakwa HB yang mengetuk pintu dan korban langsung menutup pintu kamar.
Tak selang berapa lama, ayah korban akhirnya pulang ke rumah.
Setelah kejadian tersebut Korban merasa sakit di alat vitalnya saat buang air kecil dan mengalami demam.
Empat hari kejadian tepatnya Kamis malam, tanggal 27 Januari 2022, korban menceritakan perihal tersebut pada ibu korban dan tidak menceritakan pada ayah kandungnya.
Korban mengaku bahwa ayahnya kurang peduli terhadap dirinya.
Ayah korban baru tahu saat diceritakan oleh ibu korban.