Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan

HB tega melecehkan korban Melati (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan ayah korban sedang membeli kopi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan
indian express
Ilustrasi - - Anak seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Ingin Jaya diamankan polisi karena melakukan pencabulan pada perempuan berusia 8 tahun. Pria dewasa berinisial HB  (23) yang merupakan seorang Geuchik atau Kepala Desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) itu. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Anak seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Ingin Jaya diamankan polisi karena melakukan pencabulan pada perempuan berusia 8 tahun.

Pria dewasa berinisial HB  (23) yang merupakan seorang Geuchik atau Kepala Desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) itu.

HB tega melecehkan korban Melati (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan ayah korban sedang membeli kopi.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Korban mengalami luka lecet  pada alat vitalnya dan selapu dara didapati robek.

Baca juga: Kades di NTT Hamili 2 Perempuan hingga Memiliki Anak padahal Masih Memiliki Istri

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah JANTHO Nomor 22/JN/2022/MS.Jth yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi, dan dua hakim Putri Munawarah dan Fadhlia menyatakan HB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

Berita Rekomendasi

Korban melanggat pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada 24 Oktober 2022.

 Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa ini berawal pada 24 Januari 2022 sekira pukul 16.15 WIB.

Terdakwa HB bersama ayah kandung korban sedang memperbaiki sepeda motor miliknya di belakang rumah warga bernama Nimrod, di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Saat sedang memperbaiki sepeda motor, ayah korban kemudian mengatakan “pergi beli kopi dulu “.

Lalu terdakwa HB menjawab “ jangan lama“ dan ayah korban kemudian pergi untuk membeli kopi.

Sesaat ayah korban pergi, HB merasakan ingin membuang air kecil dan langsung masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang terbuka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas