Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan

HB tega melecehkan korban Melati (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan ayah korban sedang membeli kopi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan
indian express
Ilustrasi - - Anak seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Ingin Jaya diamankan polisi karena melakukan pencabulan pada perempuan berusia 8 tahun. Pria dewasa berinisial HB  (23) yang merupakan seorang Geuchik atau Kepala Desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) itu. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Anak seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Ingin Jaya diamankan polisi karena melakukan pencabulan pada perempuan berusia 8 tahun.

Pria dewasa berinisial HB  (23) yang merupakan seorang Geuchik atau Kepala Desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) itu.

HB tega melecehkan korban Melati (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan ayah korban sedang membeli kopi.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Korban mengalami luka lecet  pada alat vitalnya dan selapu dara didapati robek.

Baca juga: Kades di NTT Hamili 2 Perempuan hingga Memiliki Anak padahal Masih Memiliki Istri

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah JANTHO Nomor 22/JN/2022/MS.Jth yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi, dan dua hakim Putri Munawarah dan Fadhlia menyatakan HB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

BERITA REKOMENDASI

Korban melanggat pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada 24 Oktober 2022.

 Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa ini berawal pada 24 Januari 2022 sekira pukul 16.15 WIB.

Terdakwa HB bersama ayah kandung korban sedang memperbaiki sepeda motor miliknya di belakang rumah warga bernama Nimrod, di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Saat sedang memperbaiki sepeda motor, ayah korban kemudian mengatakan “pergi beli kopi dulu “.


Lalu terdakwa HB menjawab “ jangan lama“ dan ayah korban kemudian pergi untuk membeli kopi.

Sesaat ayah korban pergi, HB merasakan ingin membuang air kecil dan langsung masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang terbuka.

Lalu sesampainya di depan kamar mandi, terdakwa HB melihat pintu kamar mandi dalam keadaan terbuka dan melihat korban sedang mandi dalam keadaan tanpa busana.

Entah setan apa yang merasukinya, terdakwa HB kemudian melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusa 8 tahun itu.

Baca juga: Draf RKUHP: Perempuan Aborsi Dipidana 4 Tahun Penjara, Kecuali Korban Pemerkosaan

Korban yang merasa kesakitan mendorong terdakwa hingga keluar kamar mandi.

Pada saat bersamaan terdengar suara sepeda motor di luar rumah, membuat terdakwa langsung keluar dari kamar mandi sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa”.

Korban berlari menuju ke kamar serta mengunci pintu.

Tidak berapa lama ayah korban pulang ke rumah dan terdakwa HB langsung berlari ke belakang guna memperbaiki sepeda motor.

Keesokan harinya pada 25 Januari 2022 sore, terdakwa datang lagi.

Saat itu korban sedang tidur dan mendengar ada orang mengetuk pintu luar sehingga membuatnya terbangun.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Sefton Sexual Health Service)

Korban kemudian melihat terdakwa HB yang mengetuk pintu dan korban langsung menutup pintu kamar.

Tak selang berapa lama, ayah korban akhirnya pulang ke rumah.

Setelah kejadian tersebut Korban merasa sakit di alat vitalnya saat buang air kecil dan mengalami demam.

Empat hari kejadian tepatnya Kamis malam, tanggal 27 Januari 2022,  korban menceritakan perihal tersebut pada ibu korban dan tidak menceritakan pada ayah kandungnya.

Korban mengaku bahwa ayahnya kurang peduli terhadap dirinya.

Ayah korban baru tahu saat diceritakan oleh ibu korban.

Kedua orang tua korban kemudian mendatangi  terdakwa HB dan menuduhnya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh WN China Dihentikan, Korban: Terlapor Belum Pernah Diperiksa

Karena suasana menjadi ricuh akhirnya diupayakan damai di Meunasah desa.

Akan tetapi upaya damai tersebut tidak berhasil dan keesokan harinya, Jumat  28 Januari 2022, ibu korban serta korban pergi ke Polresta Banda Aceh guna membuat pengaduan.

Pada hari itu juga korban di bawa ke rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan visum.

Berdasarkan surat visum et revertum Nomor :R/15/I/KES.3.1./2022/RS.Bhy tanggal 28 Januari 2022, didapati luka lecet di dinding kemaluan dan liang vagina serta terdapat luka robek pada selaput dara, perlukaan baru.

Ini diduga akibat ruda paksa tumpul, korban memerlukaan bimbingan psikolog anak karena mengalami ketakutan dan trauma usia kejadian tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak Geuchik di Aceh Besar Lecehkan Bocah Perempuan 8 Tahun, Berawal Ketika Korban Sedang Mandi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas