Mengaku Pengacara, 3 Pria Memaksa Bertemu Nikita Mirzani di Rutan Serang
Tiga orang pria disebut mengaku-ngaku sebagai pengacara Nikita Mirzani dan memaksa bertemu Nikita
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Tiga orang pria disebut mengaku-ngaku sebagai pengacara Nikita Mirzani.
Mereka bahkan memaksa bertemu Nikita Mirzani di Rutan kelas IIB Serang, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Sebut Anak Nikita Mirzani Tahu Ibu Mereka dalam Masalah, Fitri Salhuteru Ungkap Cara Hiburnya
Kabar mengenai dugaan penyusup tersebut dibeberkan pengacara Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
Dikutip dari TribunBanten.com, pria mengenakan jaket kulit, kaos putih, dilengkapi dengan kacamata dan memakai masker berwarna putih dengan rambut diikat.
Pria itu datang ke Rutan Kelas II B Serang tidak lama setelah pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim dan Fitri Salhuteru mendatangi Rutan selepas dari Kejaksaan Negeri Serang.
Dia datang sekitar pukul 13.40 WIB.
Pria itu berjumlah tiga orang, satu di antaranya bernama Fredi.
Dia sempat memaki petugas lantaran tidak ingin menunggu lama.
Baca juga: Jenguk di Rutan, Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani: Dia adalah Petarung
"Apa-apaan saya suruh nunggu lama, kamu enggak tahu siapa saya, saya juga pejabat," terang Fredi saat tidak diizinkan masuk oleh petugas Rutan.
Sekitar pukul 15.29 WIB, pria bernama Fredi itu menghampiri pintu masuk dan dimaki oleh Fitri.
Fitri mengaku tidak mengenal pria atas nama Fredi, yang mengaku sebagai pengacara Nikita.
"Siapapun yang nyuruh kamu, kamu harus minta ke kejaksaan, jangan main-main kamu," kata Fitri Salhuteru sambil menunjuk pria berjas hitam di rutan kelas IIB Serang, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Tak Terima Nikita Mirzani Dibully, Lolly Bela sang Mama: Aku Nggak Suka Kalau Orang Tuaku Dijelekin
Fitri yang sudah dianggap sebagai kakak Nikita berpesan, agar jangan ada penyusup yang berpura-pura menjadi teman Nikita ingin membesuk.
"Satu lagi saya berpesan ya jangan ada penyusup-penyusup yang pura-pura menjadi teman Nikita ingin besuk ke sini, inget ya, ikutin peraturannya," jelasnya.
Sebelum Fitri ke Rutan, terlebih dahulu dia meminta izin dan datang ke Kejaksaan Negeri Serang membesuk Nikita.
"Saya kesini minta izin dulu dari kejaksaan, setelah minta izin baru datang, ini tiba-tiba tadi ada yang namanya fredi lah apa lah kesini, jangan bermain-main lah, kalo dia temannya Nikita dan tau Nikita bagaimana ikutin aturannya, tadi ada satu orang ngakunya lawyer, janganlah main-main sama saya," ungkapnya.
Dia mengaku tidak mengenal siapa orang tersebut.
Fitri bercerita bahwa sering terjadi orang tidak dikenal datang mengintimidasi Nikita.
"Yang tadi enggak kenal, seperti ini sering terjadi pada Niki, bagaimana Niki diintimidasi oleh orang-orang tidak dikenal, jangan lakukan lagi ini udah di ranah hukum, Niki udah di sini jangan coba-coba lagi intimidasi Nikita," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Perlihatkan Pesan dari Nikita Mirzani Untuk Sahabat, Minta Didoakan Anak Yatim
Fitri melanjutkan, dia mengingat satu persatu wajak pria tidak dikenal, yang disebut penyusup tersebut.
"Saya liatin mukanya satu-satu kalian, jangan suka pura-pura jadi teman Nikita atau apalah, kalau kalian mau membesuk Nikita silahkan ikuti atruannya seperti saya minta suratnya ke kejaksaan jangan so jago," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Pengacara Dito Mahendra Sebut Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Penyusup Ngaku Pengacara Hendak Jenguk Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Saya Lihatin Muka Kalian!