Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Fakarich 10 tahun penjara terkait kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich 10 tahun penjara terkait kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Petunjuk Fakarich Bantu Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti
Fakarich sebelumnya dikenal sebagai guru trading Indra Kenz.
Putusan tersebut dibacakan langsung hakim ketua Marliyus dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).
"Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal," ucap hakim, Rabu.
Sedangkan, hal yang meringankan menurut hakim, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya.
Marliyus mengatakan, Fakarich terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," sebut hakim.
Baca juga: Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan Bila Vonis Tak Sesuai Harapan
Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penutut Umum (JPU) mengajukan banding atau menerima putusan.
"Diberikan hak untuk menyampaikan, apakah menerima putusan, atau pikir-pikir, atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Kemudian hal yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penutut Umum," cecar hakim.
Amatan Tribun Medan, selama persidangan berlangsung Fakarich hanya bisa terdiam sembari mendengar amar putusan yang dibacakan Majelis hakim.
Dengan mengenakan kacamata, guru trading itu hanya menampakkan setengah wajahnya di layar kaca dalam persidangan.
Baca juga: Para Korban Menduga Ada Pemalsuan Data, Kuasa Hukum Indra Kenz: Tidak Ada
Sebelumnya, JPU saat menuturkan dakwaanya mengatakan perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-30 juta.
"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan," kata jaksa.
Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.
"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad," beber jaksa.
Baca juga: Kevin Aprilio Tegaskan Tak Terima Uang dari Robot Trading Net89
Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.
Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.
Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.
Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.
"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000," ujarnya.
Jaksa menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen.
Penulis: Edward Gilbert Munthe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Divonis Hakim Hukuman 10 Tahun Penjara, Fakarich Hanya Bisa Terdiam