Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Cabang Waroeng SS Manahan Sebut Pemotongan Gaji Pernah Terjadi Tahun Lalu

Kepala Cabang Waroeng SS Manahan, Muhammad Hafidz mengungkap pemotongan gaji karyawan telah terjadi sejak tahun lalu

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Cabang Waroeng SS Manahan Sebut Pemotongan Gaji Pernah Terjadi Tahun Lalu
Twitter
Tangkapan layar twit soal Waroeng Spesial Sambal (WSS) Indonesia disebut potong gaji sebesar Rp 300.000 bagi karyawannya yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepala Cabang Waroeng SS Manahan, Muhammad Hafidz mengungkap pemotongan gaji karyawan telah terjadi sejak tahun lalu.

Waroeng SS baru-baru ini menjadi perbincangan publik karena gaji karyawan Waroeng SS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipotong.

Baca juga: Kemnaker Periksa Waroeng SS, Tegaskan Tidak Ada Potong Gaji Karyawan

Itu terungkap saat Komisi IV DPRD Solo sidak di WSS Manahan Solo, Kamis (3/11/2022).

"Sebelumnya pernah seperti itu juga tahun lalu," ungkap dia saat disidak.

Alasan pemotongan pun serupa dengan yang dilakukan tahun ini.

"Alasannya sama. Pemerataan. Misalnya bulan ini seribu (Rp 1.000.000) bulan depan penambahan gaji seribu lima puluh (Rp1.050.000)," terangnya.

Untuk tahun ini ia tidak mengetahui apakah karyawan yang berada di bawah manajemen Waroeng SS Cabang Manahan akan dipotong.

Berita Rekomendasi

"Kami belum mengetahui mengenai pemotongannya. Saya sendiri dapat (BSU, red)," jelasnya.

Baca juga: Kemenaker Terjunkan Dua Dirjen Tindaklanjuti Kasus Pemotongan Dana BSU Karyawan Waroeng SS

Namun, ia sendiri tidak merasa keberatan mengenai pemotongan gaji ini.

"Kalau saya tidak keberatan," terangnya.

Karyawan yang tidak menerima BSU diduga karena tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan mendapati 50 persen lebih karyawan di Waroeng SS Manahan tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.


Bahkan, Ginda mengaku juga menerima keluhan salah satu mantan karyawan di mana iuran BPJS Ketenagakerjaan sempat nunggak.

Baca juga: Ini Tandanya Jika Kamu Menerima BSU Tahap 7 Melalui Pospay

"Saya belum lama ini mendapatkan DM setelah ada berita viral soal SS menyampaikan pernah bekerja di SS diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak rutin membayarnya," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

"Ini saya mendatangi SS untuk menanyakan apakah betul pegawainya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Disampaikan tadi ada yang sudah ada yang belum," jelas Ginda.

Ia pun akan menindaklanjuti dengan melaporkannya ke dinas terkait.

"Nanti akan saya sampaikan dinas terkait maupun BPJS untuk di-follow up," terangnya.

Ia pun menegaskan, semua karyawan harus didaftarkan oleh perusahaan dimana ia bekerja sesuai dengan amanat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Selain itu, banyak manfaat yang didapatkan jika perusahaan mendaftarkan karyawannya.

"Karena kita tahu betul manfaatnya. Mereka akan mendapatkan perlindungan dari berangkat sampai pulang kerja. Perusahaan tidak perlu menanggung," terangnya.

Ginda menambahkan, setidaknya ada 30 karyawan yang bekerja di Waroeng SS Cabang Manahan, baik ber-KTP Solo maupun tidak.

Baca juga: Cara Cairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos Melalui Pospay, Siapkan KTP

"Ada yang mengikuti (BPJS), ada yang belum," jelasnya.

Kepala Cabang SS Manahan, Muhammad Hafidz beralasan mereka yang belum didaftarkan, karena masih baru atau belum lama berstatus karyawan.

Hafidz beralasan karyawan yang tidak didaftarkan merupakan karyawan baru.

"Belum semua terdaftar. Untuk pegawai yang sudah lama terdaftar. Tapi untuk pegawai yang masih baru belum terdaftar, 50 persen lebih," terangnya.

Kata Gibran soal SS

Sebelumnya, seorang warganet curhat kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming melalui cuitan di akun Twitter miliknya.

Dia curhat masalah kebijakan pemotongan gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterapkan Waroeng Spesial Sambal (WSS).

"Opo-opo kok kudu viral sek to mas @gibran_tweet padahal warung spesial sambal udah curang dari beberapa tahun lalu, gaji suamiku dipotong karena BSU. 2 tahun 2020 & 2021 THR nggak cair. Kalau ada yg protes / tidak sependapat langsung di PHK waktu ituuu," tulisnya.

Baca juga: Kemnaker Beberkan Perbedaan Penyaluran BSU Tahap VII Lewat Kantor Pos

Cuitan tersebut sempat mendapat respon dari Gibran.

Dia menanyakan lokasi kejadian dan nama suaminya.

"SS cabang solo? Boleh tau nama lengkap suaminya?," tulisnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait masalah yang menimpa WSS.

"Dari pekerja WSS Solo sendiri belum ada aduan, tapi saya baca di surat kabar. Dari sisi regulasi terkait pemotongan upah sudah diatur dengan jelas," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (3/11/2022).

"Jika pemotongan upah dikaitkan dengan BSU yang diterima oleh pekerja, itu yang tidak ada di dalam regulasi yaitu PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," tambahnya.

Kendati demikian Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo tetap membuka posko aduan apabila ada pegawai WSS di Solo yang mengalami pemotongan gaji setelah menerima BSU.

Adapun Wali Kota Gibran mengatakan laporan yang diterimanya bukan berada di wilayah Kota Solo.

"Itu yang lapor (pegawai Waroeng SS) Yogyakarta dan Gonilan. Saya sudah dapat datanya bukan SS yang ada di Solo," ucap Gibran.

Dikutip dari Kompas.com, Dinaskertrans DIY sudah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen WSS.

Itu besar kemungkinan tidak hanya berhenti terkait pemotongan gaji pegawai penerima BSU.

Namun juga dugaan adanya pegawai yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Karyawan SS Solo soal Pemotongan Gaji karena Menerima BSU : Pernah Terjadi Tahun Lalu

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas