Wayan Koster Apresiasi Penetapan 9 Budaya Bali Menjadi WBTb Indonesia
Sembilan warisan budaya Bali berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan warisan budaya Bali berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.
“Saya mengapresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Saya harap masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai urgensi usulan penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb.
Baca juga: Ajukan Buka VoA 16 Negara Lain, Gubernur Koster Sebut untuk China Masih Dibahas
Misalnya kemahiran membuat arak Bali yang merupakan pengetahuan tradisional dan perlu dikembangkan.
Selain mengandung nilai kehidupan, arak Bali juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Dengan penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional.
“Dengan ditetapkan menjadi WBTb, arak Bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat bahwa warisan leluhur ini, harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi, menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan upaya tersebut, harkat arak Bali menjadi semakin kuat,” kata Koster.
Sidang menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan WBTb Indonesia dari 32 provinsi. Sembilan di antaranya merupakan warisan budaya Bali, dalam kemahiran kerajinan tradisional, yaitu arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Sate Lilit, dan Serombotan.
Kemudian, dalam pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, Lontar Bali. Berikutnya, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Mejaran-jaranan. Setelah itu, seni pertunjukan, Berko.
Koster juga memerintahkan kepala Dinas Kebudayaan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali dapat secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali.
Tujuannya, yakni untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.
Koster telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru.
Contohnya, seperti Arak Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.