Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Bebaskan Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anaknya Sendiri, Sang Ibu Berharap Keadilan

Informasi tentang bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak Sukabumi

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Bebaskan Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anaknya Sendiri, Sang Ibu Berharap Keadilan
net
Ilustrasi palu hakim 

"Gak tahu bisa bebasnya kapan, dapat kabar bebas itu dari Pak Alfian Jaksa."

"Saya dapat undangan ke Cibadak ke Kejaksaan, saya datang ke sana, udah di sana kata Pak Alfian, 'Bu, gak jadi sidang soalnya si pelaku dibebaskan.

Kata saya kenapa dibebaskan? Katanya ada berkas belum komplet. Saya gak paham," katanya.

Atas kejadian itu, U berharap keadilan.

Ia meminta U dapat kembali ditahan dan sidang berlanjut hingga vonis.

"Iya, Ibu pengen keadilan," ucap U.

Masih di rumah U, ketua RT setempat, Irlan, mengatakan, tak hanya keluarga korban, masyarakat di lingkungan setempat pun ingin kasus segera tuntas dan pelaku dihukum seadil-adilnya.

Berita Rekomendasi

"Peristiwa kayak gini kok bisa bebas gitu ya, gak ada pemberitahuan kepada keluarga korban," ucapnya.

Menurutnya, kondisi keluarga korban saat ini memprihatinkan karena belum ada bantuan apa pun dari pemerintah, baik bantuan untuk psikologi korban maupun bantuan untuk meringankan beban keluarga korban.

"Ya, kalau saya lihat sangat memprihatinkan lah kalau saat sekarang mah ini, karena enggak ada tulang punggung dari keluarga."

"Belum, sampai saat ini dari pemerintahan itu belum ada buat pembimbingan anak itu belum ada," Mohon bantuannya juga buat keluarga korban di sini," kata Irlan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu Korban Rudapaksa di Sukabumi Meminta Keadilan, Berharap Pelaku Ditahan Lagi dan Diadili

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas