Perempuan Bawah Umur di Jambi Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Salah Satu Pelaku Ayah Tiri
Pemerkosaan yang dilakukan tersangka J berawal saat korban diminta membantu mencuci piring di rumah karena istri pelaku J sedang hamil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Solehan
TRIBUNNEWS,COM, JAMBI - Seorang wanita berinisial P, warga Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 3 orang.
Salah seorang pelaku merupakan ayah tiri berinisial B (40) dan dua warga desa lainnnya berinisial J dan U.
Pemerkosaan yang dilakukan tersangka J berawal saat korban diminta membantu mencuci piring di rumah karena istri pelaku J sedang hamil.
"Setelah selesai nyuci piring, pelaku J memberi uang Rp 50 ribu.
Namun, saat hendak pergi, tangan J tiba-tiba memegang kepala dan aku langsung tidak sadarkan diri," kata korban kepada Tribunjambi.com, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh WN China Dihentikan, Korban: Terlapor Belum Pernah Diperiksa
Saat tersadar, korban mendapati dirinya sudah tidak menggunakan sehelai pakaian sehingga dirinya langsung memeriksa bagian tubuhnya sendiri.
"Waktu sadar sudah ada air kental di beberapa bagian tubuh aku," katanya.
Selain ayah tiri dan pelaku J, ada satu warga desa berinisial U, yang juga mencabulinya.
"Ada juga U, yang melakukan seperti itu, sampai payudara aku jadi abang (merah)," pungkasnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menangkap B (40) karena tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berinsial (P).
Kejadian ini terjadi di satu desa, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Senin (31/10/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah korban P, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.
Saat ditangkap, pelaku B sedang berada dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Kini, pelaku B telah ditahan di Sel Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pencabulan yang dilakukan Pelaku B, berawal ketika pelaku dan korban P berada di kebun untuk melakukan pekerjaan.
Namun di tengah kesibukan bekerja, pelaku B memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena tidak kuat, akhirnya P dicabuli oleh ayah tiri nya tersebut.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban P Kamis (27/10/2022), melaporkan B ke Polres Merangin.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Wanita di Merangin Korban Pemerkosaan Ayah Tiri dan Dua Warga Desa,