Polisi Tangkap Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Santri hingga 20 Kali
Guru ngaji berinisial AFM (28) tega berbuat tidak senonoh kepada santri yang berusia di bawah umur hingga 20 kali.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Perilaku bejat oknum guru ngaji terhadap muridnya terjadi lagi.
Kali ini, perbuatan tak terpuji itu berlangsung di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Guru ngaji berinisial AFM (28) tega berbuat tidak senonoh kepada santri yang berusia di bawah umur hingga 20 kali.
Lebih parahnya lagi, AFM merupakan anak dari tokoh pemilik lembaga pendidikan agama, tempat korban sehari-hari belajar mengaji.
Pria yang diketahui telah memiliki istri dan satu anak tersebut menyetubuhi korbannya sejak dua tahun lalu.
Baca juga: FAKTA Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Kabupaten Bandung: 3 Santri Jadi Korban, Pelaku Masih ABG
Dia melakukannya di lokasi lembaga pendidikan agama milik orangtuanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP M Gananta, mengatakan pelaku saat ini sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah ditangkap saat berada di kebun dan saat ini masih proses penyidikan," kata AKP M Gananta kepada Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).
Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polda Jatim.
"Penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Tuban," lanjut Gananta.
Gananta menyampaikan mulanya orang tua korban khawatir dengan perubahan perilaku sang anak yang sering menangis di pelukannya saat pulang dari mengaji.
Setiap kali ditanya penyebabnya, sang anak tidak berani menjawab.
Orang tuanya itu akhirnya memeriksa ponsel korban.
"Dari ponsel korban, orang tuanya menemukan percakapan terkait perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi anaknya," ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas kepolisian, pelaku diketahui telah menyetubuhi dua anak yang menjadi santrinya selama dua tahun.
"Hingga saat ini, korban persetubuhan yang mengaku ada dua anak, salah satunya disetubuhi pelaku hingga 20 kali," jelas dia.
Dalam proses penangkapan, petugas kepolisian telah menyita barang bukti dan keterangan sejumlah saksi. (*)