Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar dan Tim Produksi Video Kebaya Merah Dicari Polisi setelah 2 Pemeran Diamankan

Dua pemeran dalam video asusila Kebaya Merah berhasil ditangkap, penyebar dan tim produksi masih dicari

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Penyebar dan Tim Produksi Video Kebaya Merah Dicari Polisi setelah 2 Pemeran Diamankan
Twitter via Tribunnewsmaker.com
Dua pemeran dalam video asusila Kebaya Merah berhasil ditangkap, penyebar dan tim produksi masih dicari 

Yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/TribunJatim.com/Luhut Pambudi/Surya.co.id/ Sarah Elnyora/Kompas.com/ Kontributor Surabaya/ Achmad Faizal)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas