Penyebar dan Tim Produksi Video Kebaya Merah Dicari Polisi setelah 2 Pemeran Diamankan
Dua pemeran dalam video asusila Kebaya Merah berhasil ditangkap, penyebar dan tim produksi masih dicari
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Twitter via Tribunnewsmaker.com
Dua pemeran dalam video asusila Kebaya Merah berhasil ditangkap, penyebar dan tim produksi masih dicari
Yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/TribunJatim.com/Luhut Pambudi/Surya.co.id/ Sarah Elnyora/Kompas.com/ Kontributor Surabaya/ Achmad Faizal)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.