Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Ungkap Jumlah Video Asusila yang Telah Diproduksi Wanita Kebaya Merah

Siapa sosok wanita Kebaya Merah? Berusia 24, disebut-sebut sebagai model. Si pria, ACS, bekerja di event organizer.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Jatim Ungkap Jumlah Video Asusila yang Telah Diproduksi Wanita Kebaya Merah
Tribun Bali
Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap identitas pemeran video asusila kebaya merah yang viral. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap identitas pemeran video asusila kebaya merah yang viral. Mereka adalah seorang pria dan wanita, bukan suami istri, diduga pacaran.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan keduanya telah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut.
Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. (Tangkap Layar Video Viral)

Baca juga: Viral Video Wanita Kebaya Merah: Pemeran Perempuan Warga Malang, Begini Penjelasan Polisi

"Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin," kata Farman, Senin (7/11/2022)

Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS, sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). 

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, kelahiran Malang tapi tinggal di Surabaya, yang belakangan disebut-sebut sebagai model, berusia 24 tahun. 

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan, keduanya, di lokasi yang sama. 

BERITA REKOMENDASI

Yakni sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022). 

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali. 

Baca juga: Fakta Video Wanita Kebaya Merah: Terancam 6 Tahun Penjara hingga Diduga Diproduksi Januari-Juni 2022

Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. 

 "Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022). 

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.


Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod. Artinya, tidak ada orang lain yang memproduksi video kebaya merah kecuali pasangan tersebut.

"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," pungkasnya. 

Baca juga: Setelah 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap, Kini Polisi Buru Tim Produksi Video

Harianto Rantesalu menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

"(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Harianto.

Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Pemeran Perempuan Video Mesum Memakai Kostum Kebaya Merah dan Kenakan Rok Panjang

"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasangan AH dan ACS sedang ditahan dan diperiksa di Polda Jatim. Perkembangan beritanya bisa diikuti di sini

Penulis: Ani Susanti

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul SOSOK Pemeran Pria di Video Wanita Berkebaya Merah, Pekerjaan Terkuak, Umbar Fantasi Berujung Bui?

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas