Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Selingkuhi Istri Anggota TNI, Ini Sosok Aipda AL yang Bikin Kapolda Jateng Murka

Seorang oknum anggota Bhabinkamtbmas yaitu Aipda AL dianggap membuat malu institusinya yaitu berselingkuh dengan istri anggota TNI.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Viral Selingkuhi Istri Anggota TNI, Ini Sosok Aipda AL yang Bikin Kapolda Jateng Murka
istimewa
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi murka karena perilaku anggotanya yang menyeleweng. 

Kapolda meminta setiap pengemban fungsi lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan agar tidak terulang lagi kasus serupa.

Dirinya meminta agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan tegas itu.

Baca juga: Sopir Dump Truk Asal Kaliwungu Kendal Meninggal saat Menyetir di Beringin Semarang

“Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh ya ‘potong’ saja!"

"Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab!"

"Masih banyak anggota yang baik, yang perlu diperhatikan, serta menanti untuk diberikan penghargaan,” tutur Kapolda.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video itu terjadi pada Februari 2022.

Baca juga: Raffi Ahmad Larang Nagita Slavina Selingkuh: Ingat Dosamu Ditanggung oleh Imammu

Berita Rekomendasi

Selain itu Aipda AL telah menjalani proses Sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.

Disamping proses Sidang Kode Etik, Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan bahwa perbuatan oknum itu telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang Peristiwa Perzinahan.

“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL."

"Dia anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas."

"Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa perzinahan."

"Saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” paparnya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, Aipda AL kini telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas