Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Sudah Terbakar, Polisi Amankan Barang Bukti Lain
Pemeran video asusila Kebaya Merah mengaku kebaya yang dipakainya sudah terbakar, tapi polisi berhasil mengamankan barang bukti lain.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dua pemeran video asusila Kebaya Merah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Pemeran pria dalam video Kebaya Merah, ACS, diketahui merupakan warga Surabaya.
Sedangkan, pemeran perempuan yakni AH merupakan warga Malang.
Keduanya ditangkap di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022).
Namun, penyidik tidak dapat menyita barang bukti kebaya warna merah yang dikenakan oleh pemeran perempuan dalam video asusila itu.
Berdasarkan pengakuan AH, Kebaya Merah tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.
"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Sementara itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka, dan satu invoice atau tagihan pemesanan hotel.
Di dalam hard disk tersebut, polisi menemukan 92 rekaman video porno.
"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno," ungkap Farman, Selasa, dilansir Kompas.tv.
"Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," sambungnya.
Selain video porno, polisi juga menemukan ratusan foto telanjang hasil produksi kedua tersangka.
Foto-foto tersebut, kata Farman, diduga turut diperjualbelikan oleh para tersangka.
"Dan ada juga kami temukan 100 foto nude (telanjang)," jelas dia.
Baca juga: Populer Regional: Penampakan Perempuan Pemeran Kebaya Merah | Aipda AL Selingkuhi Istri Tentara
Ada Pesanan Pakai Kebaya Merah
Diberitakan TribunJatim.com, pemilihan kostum Kebaya Merah dalam pembuatan video dewasa berdurasi 16 menit itu ternyata merupakan pesanan pelanggan.
Pemeran video Kebaya Merah tersebut memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelola keduanya.
Mereka mengelola dua akun Twitter bernama @ainturslvt dan @meamora.
"Penjualan melalui Telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter."
"Setelah dibuat dikirim ke Telegram."
"Pembayaran melalui payment gateway di Indonesia," jelas Farman, Selasa.
Baca juga: Akun Twitter Wanita Kebaya Merah Sempat Puji soal Storyline saat Videonya Viral, Kini Deactive
Kedua tersangka memperoleh pesanan pembuatan video dari pembeli pada awal Maret 2022 lalu.
Si pembeli berminat dengan tema penggunaan kostum kebaya warna merah bertempat di kamar hotel.
"Kronologi Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp 750 ribu," ungkap Farman.
Kedua tersangka lalu melakukan reservasi pemesanan sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya, Selasa (8/3/2022).
"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan Kebaya Merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," terang Farman.
Baca juga: Fakta Baru Video Kebaya Merah: Dibanderol Rp 750 Ribu, Pembeli Juga Bisa Pesan Tema Video Dewasa
Sebelumnya, kedua pemeran video dewasa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/11/2022).
Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.
Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Diketahui, Kebaya Merah sempat trending di Twitter.
Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang perempuan berkebaya merah dengan seorang pria.
Dalam video viral di TikTok dan Twitter, perempuan Kebaya Merah tersebut melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.tv/Isnaya Helmi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)