Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Lalu Kelam Wanita Berkebaya Merah, Pernah Jadi Korban Kebiadaban Ayah Tiri

Namun akibatnya menuai kontroversi, karena di belakang video tersebut bermotif perdagangan video porno.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masa Lalu Kelam Wanita Berkebaya Merah, Pernah Jadi Korban Kebiadaban Ayah Tiri
Kolase Twitter
Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod.

Harianto Rantesalu menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

"(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Harianto.

Baca juga: Fakta Baru Video Wanita Kebaya Merah: Dihargai Rp 750 Ribu, Konten Pesanan Tema Resepsionis Hotel

Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.

AH wanita kebaya merah memakai baju tahanan berada di kantor Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). AH merupakan warga Malang. Sementara si pemeran pria ACS adalah warga Surabaya.
AH wanita kebaya merah memakai baju tahanan berada di kantor Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). AH merupakan warga Malang. Sementara si pemeran pria ACS adalah warga Surabaya. (Luhur Pambudi/TribunJatim.com)

Sebelum kedua pelaku ditangkap Polda Jatim, video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter ini ditelusuri oleh Polda Bali, karena video diduga dibuat di salah satu hotel yang ada di Pulau Dewata.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Ani Susanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul SOSOK Pemeran Pria di Video Wanita Berkebaya Merah, Pekerjaan Terkuak, Umbar Fantasi Berujung Bui?,

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas