Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran Video Perempuan Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video Syur, Dijual Hingga Jutaan Rupiah

Pemeran pria, ACS, warga Surabaya. Sedangkan pemeran wanita kebaya merah, AH, warga Malang itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemeran Video Perempuan Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video Syur, Dijual Hingga Jutaan Rupiah
Kolase Twitter
Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."

"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Produksi 92 Video, Terima Pesanan Beragam Tema, Segini Harganya,

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas