Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PEMERAN Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah Diduga Pernah Mendapat Penanganan Medis Aspek Kejiwaan 

Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah melakukan pengobatan di sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ), yang berlokasi di Kota Surabaya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PEMERAN Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah Diduga Pernah Mendapat Penanganan Medis Aspek Kejiwaan 
Tribun Bali, Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). 

Laporan Wartawan Surya Malang Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fakta baru terkait pemeran perempuan dalam video dewasa 'kebaya merah" yang berinisial AH (24) , diketahui sempat mempunyai Kartu Kuning.

Artinya, AH  tanda pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan. 

Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah melakukan pengobatan di sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ), yang berlokasi di Kota Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak menampik adanya temuan baru dari penyidik tersebut. 

Pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik mengenai keterangan dan penjelasan atas temuan Kartu Kuning yang dimiliki oleh AH. 

Baca juga: PEREMPUAN Berkebaya Merah dalam Video Dewasa Pernah Beradegan Mesum dengan 3 Pria Sekaligus

Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Berita Rekomendasi

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, memastikan akan melansir penjelasan tersebut pada Kamis (10/11/2022) besok. 

"Mohon waktu besok akan disampaikan, menunggu penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi suryamalang.com, Rabu (9/11/2022). 

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur Jatim. 

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut.

Ia mengaku, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis. 

 "Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujarnya saat dikonfirmasi suryamalang.com, 

Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan. 

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas. 

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu.

Baca juga: Fakta Baru Video Kebaya Merah: Dibanderol Rp 750 Ribu, Pembeli Juga Bisa Pesan Tema Video Dewasa

Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," katanya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH,  Basuni menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU. 

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum,"

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022). 

Potret Icha Ceeby, diduga pemeran video Kebaya Merah
Potret Icha Ceeby, diduga pemeran video Kebaya Merah (Twitter)

Basuni menambahkan, kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH. 

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut. 

Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya; pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022) besok. 

"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," ujarnya saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang. 

Baca juga: Kronologi AH Buat Video Kebaya Merah, Terima Pesanan Melalui DM Twitter

Sebelumnya, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya. 

Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti. 

Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33. 

Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa di antaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kolase Twitter)

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah. 

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka. 

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka. 

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya. 

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Temukan 'Surat Kuning' Milik Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas