Pemeran Kebaya Merah Bikin Video Berjudul 1 Lawan 3, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Bertambah
Puluhan video syur tersebut diproduksi ACS dan AH sesuai pesanan pembeli yang menghubungi mereka lewat direct message (DM) akun Twitter.
Editor: Willem Jonata
"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ungkap mantan Kapolres Madiun Kota Polda Jatim itu.
Menurut Farman, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.
Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli.
"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.
Pemeran perempuan Kebaya Merah pernah berobat di RSJ
Pemeran wanita kebaya merah, AH, diketahui sempat memperoleh surat kuning atau tanda pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.
Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah sempat melakukan pengobatan di sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, mengungkapkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.
Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.
"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni saat dikonfirmasi TribunJatim.com.
Kendati demikian, Basuni, menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta, lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.
Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," jelasnya.
Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.