Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Berobat di RSJ Menur, Apa yang Telah Terjadi Pada ''Wanita Berkebaya Merah''?

Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernah Berobat di RSJ Menur, Apa yang Telah Terjadi Pada ''Wanita Berkebaya Merah''?
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
AH wanita kebaya merah memakai baju tahanan berada di kantor Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).Kasus video dewasa wanita berkebaya merah di media sosial terus bergulir, ada fakta baru bahwa pemeran wanita, AH (24 tahun) pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). 

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegasnya.

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ Menur, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022).

Basuni menambahkan kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya; pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022) besok.

Baca juga: 7 Fakta Video Viral Kebaya Merah, Dibuat Sesuai Orderan, Motif hingga Pemeran Telah Buat 92 Video

Berita Rekomendasi

"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," tandas Farman saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.

Jadi Korban Pelecehan

Seperti diketahui, sebelumnya polisi menetapkan AH dan pria pasangannya, ACS menjadi tersangka.

Saat diperiksa, keduanya yaitu ACS dan AH mengakui telah membuat video dan syur untuk diperdagangkan. Polisi menemukan sebanyak 92 video syur dan 100 foto telanjang.

Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kolase Twitter)

Dokumentasi video dan foto dewasa tersebut, diperoleh penyidik dari proses penyitaan dan analisis melibatkan laboratorium forensik, dari sejumlah perangkat keras hardisk laptop milik.

AH sosok wanita dalam video dewasa tersebut kabarnya pernah jadi setelah mendapat pelecehan dari ayah tirinya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas