Sering Memaksa Minta Solar di Proyek, Warga Sumsel Dibunuh 4 Penjaga Keamanan
Empat tersangka pembunuhan di Sumatera Selatan berhasil diamankan Polisi. Motifnya kesal korban selalu malak di tempat proyek.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan terhadap Romli (44) berhasil diamankan tim gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan komering Ilir (OKI), Rabu (9/11/2022).
Romli sebelumnya ditemukan tewas terkubur di lumpur.
Ada empat pelaku pembunuhan Romli, yakni Ten (39), Adi (42), Jaka (38), dan Iwan (36) yang merupakan penjaga keamanan proyek.
Keempat pelaku tersebut membunuh Romli karena korban sering meminta solar di proyek secara paksa.
Mengutip Kompas.com, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo selaku Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkapkan, pembunuhan terungkap setelah keluarga korban melapor kehilangan.
Keluarga korban melapor karena Romli tak pulang ke rumah hingga enam hari lamanya.
Baca juga: 5 Fakta Jasad Anak 13 Tahun dalam Karung di Pelalawan: Ternyata Dibunuh 5 Temannya Gegara Sakit Hati
Jasad Romli ditemukan tertimbun lumpur di Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Dari keterangan yang diperoleh, Romli sebelumnya menemui empat tersangka untuk meminta solar sebanyak lima kaleng.
Satu kaleng berisikan 35 liter solar.
Karena kesal selalu dipalak, empat tersangka pun merencanakan pembunuhan.
"Mereka kesal karena korban ini selalu datang dan meminta solar secara paksa, jumlah solar yang diminta juga cukup banyak mencapai 5 kaleng," ungkap Anwar.
Sripoku.com melansir, pelaku pembunuhan mendatangi korban dengan membawa senjata api rakitan, tombak, dan parang.
Baca juga: 6 Fakta Wanita Muda di Solo Bunuh Bayinya Hasil Hubungan Terlarang, Simpan Jasad di Kamar Semalaman
"Ternyata para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata api rakitan, tombak serta parang," tutur Anwar.
Saat di lokasi kejadian, Ken langsung menembak Romli dengan senjata api rakitan.
Penembakan dilakukan sebanyak tiga kali di bagian dada.
Usai ditembak, Jaka lalu menombak korban.
"Sementara tersangka Adi yang saat itu diberikan Iwan parang, lalu membacok korban pada bagian tengkuk lehernya," lanjut Anwar.
Empat tersangka tersebut dikenakan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun.
(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Oki Pramadani)(Kompas.com, Aji YK Putra)