Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah Pernah Berobat di RSJ di Surabaya, Ini Penjelasan Rumah Sakit
Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan
Editor: Erik S

Twitter
Potret Icha Ceeby, diduga pemeran video Kebaya Merah. Icha terungkap pernah berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur.
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Temukan 'Surat Kuning' Milik Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah