Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah Pernah Berobat di RSJ di Surabaya, Ini Penjelasan Rumah Sakit

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan

Editor: Erik S
zoom-in Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah Pernah Berobat di RSJ di Surabaya, Ini Penjelasan Rumah Sakit
Twitter
Potret Icha Ceeby, diduga pemeran video Kebaya Merah. Icha terungkap pernah berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  AH (24) pemeran wanita dalam video asusila kebaya merah yang viral di media sosial ternyata pernah berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan 

Baca juga: Kronologi AH Buat Video Kebaya Merah, Terima Pesanan Melalui DM Twitter

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut.

Ia mengaku, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis. 

 "Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujarnya ujarnya saat dikonfirmasi suryamalang.com, Rabu (9/11/2022). 

Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan. 

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas. 

Berita Rekomendasi

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu.

Baca juga: Profil Icha Ceeby Pemeran Wanita Kebaya Merah, Punya Akun Alter Twitter Akui Bangga Video Tersebar

Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," katanya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH,  Basuni menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU. 

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum,"

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022). 

Baca juga: 5 Fakta Wanita Pemeran Video Syur Kebaya Merah: Model hingga Terancam Hukuman 6 Tahun

Basuni menambahkan, kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH. 

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas