Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI Yonif 614/Rjp Malinau Tewas Diduga Dianiaya, 2 Oknum Senior Kini Diproses

Prada MA, anggota TNI dari Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/Rjp Malinau dikabarkan tewas diduga dianiaya dua seniornya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota TNI Yonif 614/Rjp Malinau Tewas Diduga Dianiaya, 2 Oknum Senior Kini Diproses
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Prada MA, anggota TNI dari Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/Rjp Malinau dikabarkan tewas diduga dianiaya dua seniornya. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltara, Mohammad Zein Rahmatullah

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Prada MA, anggota TNI dari Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/Rjp Malinau dikabarkan tewas diduga dianiaya dua seniornya.

Prada MA menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 12.15 Wita di RSUD Malinau, Kalimantan Utara.

Prada MA menerima sanksi dari kedua seniornya, Pratu AH dan Pratu MF karena keluar kesatrian (asrama) tanpa izin.

Sanksi tersebut berujung menganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Baca juga: Anggota TNI di Malinau Utara Tewas Dianiaya Seniornya, Kapendam VI/Mulawarman Ungkap Kronologi

Kasus tewasnya Prada MA kini masih dalam proses penyelidikan.  Pratu AH dan Pratu MF kini tengah diproses kesatuannya.

Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif kepada wartawan, Minggu (13/11/2022) menjelaskan, terduga pelaku merupakan anggota Kipan E Yonif 614/Rjp.

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.

Masing-masing berinisial AH dan MF, anggota Yonif 614/Rjp Malinau berpangkat Prajurit Satu atau Pratu.

Keduanya adalah senior dari korban, Prada MA.

"Kasus penganiayaan bermula dari tindakan Prada MA yang saat keluar dari kesatrian Yonif 614/Rjp tidak melaksanakan prosedur perizinan kepada siapapun," ujar Taufik, Minggu (13/11/2022).

Akibatnya, Prada MA mendapat tindakan dari dua orang seniornya, yakni Pratu AH dan Pratu MF.

Bentuk tindakannya adalah berendam di kolam, berguling, hingga melakukan pemukulan.

Baca juga: Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo

Akibatnya, dari pukulan tersebut Prada MA hingga tidak sadarkan diri.

"Prada MA dibawa ke Poliklinik Yonif 614/Rjp. Dikarenakan korban tidak kunjung sadar, dokter menyarankan untuk dibawa menuju RSUD Malinau," ungkap Taufik.

Tiba di UGD RSUD Malinau, Prada MAP langsung ditangani secara medis.

Namun nahas, Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisa gagal pernapasan pada Sabtu (5/11/ 2022).

Merespon dugaan penganiayaan Prada MA, Taufik mengatakan, Pangdam VI Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo telah memberikan perintah pada Danbrigif 24/BC dan DanpomdamVI Mulawarman melakukan investigasi sesuai ketentuan.

"Pangdam sudah memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/Rjp sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Danbrigif 24/BC, Kolonel Inf Teguh juga memerintahkan Danyonif 614/Rjp Malinau untuk mengurus jenazah Prada MA agar dapat disemayamkan dengan baik.

"Jenazah Prada MAP saat ini telah dimakamkan di kampung halamannya, di Balangan, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," jelas Taufik.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Prada M Anggota TNI Yonif 614/Rjp Malinau Tewas Dianiaya Seniornya, Gegara Keluar Kesatrian Tak Izin

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas