Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Rencanakan Aksi Sejak Oktober, Belajar Membunuh dari Internet
Setelah dilakukan penyidikan terungkap jika pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad belajar membunuh dari Internet.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Istimewa via Tribun Jabar
Pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad belajar melakukan pembunuhan melalui internet. Ia belajar cara membunuh, cara membuat alibi dan cara menghilangkan barang bukti.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya.
Baca juga: 2 Kasus Pembunuhan Anggota Keluarga di Sumatera Utara: Anak Bakar Ibu Tiri dan Suami Mutilasi Istri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/M Elgana Barokah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.